Langsung ke konten

Konsultasi gratis lewat WhatsApp

Konsultasi Gratis
  • Senin sampai Jumat, 09.00 sampai 17.00 WIB
  • Sabtu, 09.00 sampai 12.00 WIB

SKCK Mabes Polri

SKCK Mabes Polri adalah surat catatan kepolisian tingkat pusat yang biasa diminta untuk visa, kerja, dan studi di luar negeri. Kami membantu menyiapkan berkas dan mengurus penerbitannya.

Stempel karet bergagang hitam di atas meja berlapis kain gelap

Apa itu SKCK Mabes Polri

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang menurut data kepolisian. SKCK tingkat pusat diterbitkan Badan Intelijen Keamanan Polri, atau Baintelkam, di Markas Besar Polri.

Beda dengan SKCK Polsek, Polres, dan Polda

SKCK diterbitkan di beberapa tingkat kepolisian. Tabel di bawah ini gambaran umum. Instansi yang meminta SKCK biasanya menyebutkan tingkat yang mereka butuhkan.

Tingkat Penerbit Pemakaian umum
Polsek Kepolisian sektor Keperluan administrasi di lingkungan setempat
Polres Kepolisian resor Melamar kerja, pendaftaran CPNS, dan keperluan dalam negeri lain
Polda Kepolisian daerah Keperluan tingkat provinsi
Mabes Polri Baintelkam Polri Visa, kerja atau studi di luar negeri, izin tinggal, dan keperluan antarnegara lain

SKCK Mabes Polri yang akan dipakai di luar negeri sering perlu diterjemahkan dan diapostille. Kedua tahap itu bisa kami urus dalam satu rangkaian.

Kapan SKCK Mabes Polri dibutuhkan

  • Pengajuan visa kerja, visa pelajar, atau izin tinggal di luar negeri
  • Lamaran kerja ke perusahaan atau lembaga di luar negeri
  • Pendaftaran studi di luar negeri
  • Permohonan naturalisasi atau izin tinggal tetap
  • Keperluan WNA yang membutuhkan catatan kepolisian dari Indonesia, misalnya untuk adopsi anak

Berkas yang umumnya diminta

  • KTP elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Paspor, untuk keperluan luar negeri
  • Akta kelahiran atau ijazah terakhir
  • Pas foto berlatar merah
  • Kartu atau rumus sidik jari
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, bila diminta

Syarat bisa berubah mengikuti kebijakan Polri. Daftar final kami kirim saat konsultasi.

Alur pengurusan

  1. Kirim foto berkas dan sebutkan keperluan SKCK, misalnya negara tujuan visa.
  2. Kami mengecek kelengkapan, termasuk apakah Anda sudah punya rumus sidik jari.
  3. Kami mengajukan permohonan ke Baintelkam Polri. Kalau perekaman sidik jari diperlukan, Anda perlu datang sendiri dan kami menjelaskan langkahnya.
  4. SKCK terbit lalu dikirim ke alamat Anda, atau diteruskan ke terjemahan dan apostille.

Hal yang perlu diketahui

  • SKCK berlaku enam bulan sejak tanggal terbit. Pastikan tanggal pengajuan visa atau lamaran kerja Anda masih masuk masa berlaku.
  • Isi SKCK sepenuhnya berasal dari data kepolisian.
  • Estimasi dihitung dalam hari kerja sejak berkas lengkap kami terima.

Pertanyaan umum

Seputar SKCK Mabes Polri

Semua pertanyaan
Apa beda SKCK Mabes Polri dan SKCK Polres?

SKCK Polres umumnya dipakai untuk keperluan dalam negeri, seperti melamar kerja. SKCK Mabes Polri diterbitkan Baintelkam Polri dan biasa diminta untuk visa, kerja, studi, atau izin tinggal di luar negeri.

Berapa lama masa berlaku SKCK?

Enam bulan sejak tanggal terbit.

Bisakah SKCK Mabes Polri diurus dari luar negeri?

Langkahnya bergantung pada apakah Anda sudah memiliki rumus sidik jari. Hubungi kami dan sebutkan negara tempat Anda tinggal, lalu kami jelaskan pilihan yang memungkinkan.

Sering dibutuhkan bersama

Layanan terkait

Stempel kayu diletakkan di atas halaman dokumen hukum yang terbuka

Apostille

Pengesahan dari Kementerian Hukum agar dokumen diakui di negara anggota Konvensi Apostille.

Kamus tebal terbuka di atas meja kayu terang

Penerjemah Tersumpah

Terjemahan tersumpah dalam delapan bahasa, dari Inggris sampai Portugis.

Kepala pilar ionik dari batu putih pada fasad bangunan klasik

Legalisir Kementerian dan MA

Legalisir berjenjang di Kementerian Hukum, Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan Mahkamah Agung.

Kirim foto dokumen, kami bantu cek jalurnya

Sebutkan dokumen dan negara tujuannya. Pengecekan awal tidak dikenai biaya.

WhatsApp