Langsung ke konten

Konsultasi gratis lewat WhatsApp

Konsultasi Gratis
  • Senin sampai Jumat, 09.00 sampai 17.00 WIB
  • Sabtu, 09.00 sampai 12.00 WIB

Legalisir dokumen di kedutaan

Negara yang belum menjadi anggota Konvensi Apostille meminta legalisasi dari kedutaan atau konsulatnya. Kami mengurus tahap ini setelah dokumen selesai dilegalisir di Kementerian Luar Negeri.

Bola dunia antik berwarna cokelat dengan peta lama

Apa itu legalisir kedutaan

Legalisir kedutaan adalah pengesahan tanda tangan pejabat Kementerian Luar Negeri oleh kedutaan atau konsulat negara tujuan di Indonesia. Ini tahap terakhir legalisir berjenjang. Setelah itu, dokumen bisa dipakai di negara tersebut.

Kapan dibutuhkan

  • Negara tujuan belum menjadi anggota Konvensi Apostille.
  • Dokumen termasuk jenis yang tidak bisa diapostille, misalnya dokumen administratif untuk kegiatan dagang atau kepabeanan.

Kalau negara tujuan sudah menjadi anggota, pilih apostille. Prosesnya lebih pendek karena tidak melewati Kementerian Luar Negeri dan kedutaan.

Syarat umum

  • Dokumen asli yang sudah dilegalisir Kementerian Luar Negeri
  • Terjemahan tersumpah, bila kedutaan meminta dokumen dalam bahasa negaranya atau bahasa Inggris
  • Fotokopi paspor atau identitas pemilik dokumen, bila diminta
  • Formulir permohonan dari kedutaan

Setiap kedutaan menetapkan syarat, jadwal loket, dan biaya konsulernya sendiri. Kami mengecek ketentuan kedutaan yang Anda tuju sebelum berkas diajukan.

Alur pengurusan

  1. Sebutkan negara tujuan dan jenis dokumen.
  2. Kami mengecek syarat kedutaan tersebut dan urutan legalisir yang harus dilalui lebih dulu.
  3. Kami mengurus legalisir kementerian bila belum dilakukan, lalu mengajukan berkas ke kedutaan.
  4. Dokumen yang sudah dilegalisir kedutaan dikirim ke alamat Anda.

Hal yang perlu diketahui

  • Keputusan dan lama proses sepenuhnya ada di kedutaan.
  • Kedutaan tutup pada hari libur Indonesia dan hari libur negaranya sendiri.
  • Sebagian kedutaan hanya menerima pengajuan pada hari tertentu atau lewat janji temu.

Pertanyaan umum

Seputar Legalisir Kedutaan

Semua pertanyaan
Apa bedanya apostille dan legalisir kedutaan?

Apostille dipakai untuk negara anggota Konvensi Apostille. Satu sertifikat dari Kementerian Hukum sudah cukup.

Negara yang belum menjadi anggota meminta legalisir berjenjang, dari kementerian sampai kedutaan negara tujuan. Penjelasannya ada di halaman legalisir kedutaan.

Bagaimana saya tahu negara tujuan termasuk anggota Konvensi Apostille?

Cek tabel status resmi HCCH, atau sebutkan negara tujuan saat konsultasi dan kami yang mengeceknya.

Apakah dokumen perlu diterjemahkan sebelum diapostille?

Tergantung permintaan instansi di negara tujuan. Ada yang meminta dokumen asli diapostille lalu diterjemahkan, ada juga yang meminta terjemahan tersumpahnya ikut diapostille. Tanyakan ke pihak yang meminta dokumen, atau biarkan kami yang mengecek.

Sering dibutuhkan bersama

Layanan terkait

Kepala pilar ionik dari batu putih pada fasad bangunan klasik

Legalisir Kementerian dan MA

Legalisir berjenjang di Kementerian Hukum, Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan Mahkamah Agung.

Kamus tebal terbuka di atas meja kayu terang

Penerjemah Tersumpah

Terjemahan tersumpah dalam delapan bahasa, dari Inggris sampai Portugis.

Stempel kayu diletakkan di atas halaman dokumen hukum yang terbuka

Apostille

Pengesahan dari Kementerian Hukum agar dokumen diakui di negara anggota Konvensi Apostille.

Kirim foto dokumen, kami bantu cek jalurnya

Sebutkan dokumen dan negara tujuannya. Pengecekan awal tidak dikenai biaya.

WhatsApp