Apa itu legalisir kedutaan
Legalisir kedutaan adalah pengesahan tanda tangan pejabat Kementerian Luar Negeri oleh kedutaan atau konsulat negara tujuan di Indonesia. Ini tahap terakhir legalisir berjenjang. Setelah itu, dokumen bisa dipakai di negara tersebut.
Kapan dibutuhkan
- Negara tujuan belum menjadi anggota Konvensi Apostille.
- Dokumen termasuk jenis yang tidak bisa diapostille, misalnya dokumen administratif untuk kegiatan dagang atau kepabeanan.
Kalau negara tujuan sudah menjadi anggota, pilih apostille. Prosesnya lebih pendek karena tidak melewati Kementerian Luar Negeri dan kedutaan.
Syarat umum
- Dokumen asli yang sudah dilegalisir Kementerian Luar Negeri
- Terjemahan tersumpah, bila kedutaan meminta dokumen dalam bahasa negaranya atau bahasa Inggris
- Fotokopi paspor atau identitas pemilik dokumen, bila diminta
- Formulir permohonan dari kedutaan
Setiap kedutaan menetapkan syarat, jadwal loket, dan biaya konsulernya sendiri. Kami mengecek ketentuan kedutaan yang Anda tuju sebelum berkas diajukan.
Alur pengurusan
- Sebutkan negara tujuan dan jenis dokumen.
- Kami mengecek syarat kedutaan tersebut dan urutan legalisir yang harus dilalui lebih dulu.
- Kami mengurus legalisir kementerian bila belum dilakukan, lalu mengajukan berkas ke kedutaan.
- Dokumen yang sudah dilegalisir kedutaan dikirim ke alamat Anda.
Hal yang perlu diketahui
- Keputusan dan lama proses sepenuhnya ada di kedutaan.
- Kedutaan tutup pada hari libur Indonesia dan hari libur negaranya sendiri.
- Sebagian kedutaan hanya menerima pengajuan pada hari tertentu atau lewat janji temu.