Apa itu apostille
Apostille adalah sertifikat yang menyatakan tanda tangan, jabatan, dan cap pada sebuah dokumen publik itu sah. Di Indonesia, sertifikat ini diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum.
Apostille berlaku di negara yang ikut Konvensi Den Haag 5 Oktober 1961. Indonesia bergabung lewat Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021, dan layanannya berjalan sejak 4 Juni 2022. Untuk negara anggota, satu apostille sudah cukup. Dokumen tidak perlu lagi dibawa ke Kementerian Luar Negeri dan kedutaan.
Negara yang menerima apostille
Per 30 Juni 2026, Konvensi Apostille beranggotakan 130 negara dan wilayah. Banyak tujuan yang sering dipilih WNI sudah masuk daftar itu, antara lain Jepang, Korea Selatan, Australia, Belanda, Jerman, Prancis, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Arab Saudi, China, Singapura, dan Filipina.
Negara yang belum menjadi anggota tetap meminta legalisir berjenjang sampai kedutaan. Keanggotaan juga bisa bertambah dari tahun ke tahun. Daftar resminya ada di tabel status Konvensi Apostille milik HCCH, dan kami mengeceknya ulang setiap kali konsultasi.
Dokumen yang umum diapostille
- Ijazah dan transkrip nilai
- Akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta perceraian
- Buku nikah dari KUA, setelah dilegalisir Kementerian Agama
- SKCK Mabes Polri
- Akta notaris dan surat yang sudah dilegalisasi notaris
- Surat keterangan dari instansi pemerintah
- Hasil terjemahan penerjemah tersumpah
Sebagian dokumen perlu disahkan dulu oleh penerbitnya. Contohnya fotokopi ijazah yang dilegalisir kampus, atau buku nikah yang dilegalisir Kementerian Agama. Kebutuhan ini kami cek sebelum penawaran dikirim.
Dokumen yang tidak bisa diapostille
Konvensi Apostille tidak berlaku untuk dua jenis dokumen. Pertama, dokumen yang dibuat pejabat diplomatik atau konsuler. Kedua, dokumen administratif yang langsung berkaitan dengan kegiatan dagang atau kepabeanan. Dokumen jenis ini tetap memakai jalur legalisasi.
Alur pengurusan
- Anda mengirim foto dokumen dan menyebutkan negara tujuan.
- Kami mengecek apakah dokumen perlu disahkan penerbitnya atau diterjemahkan lebih dulu.
- Setelah penawaran disetujui dan pembayaran awal masuk, kami mengajukan permohonan apostille ke Kementerian Hukum.
- Sertifikat apostille terbit untuk dokumen Anda.
- Dokumen dikirim lewat ekspedisi atau diantar ke alamat Anda.
Hal yang perlu diketahui
- Apostille mengesahkan tanda tangan dan cap, bukan isi dokumen. Keputusan menerima dokumen tetap ada di instansi negara tujuan.
- Sebagian instansi luar negeri juga meminta terjemahan. Tanyakan ke pihak yang meminta dokumen, atau biarkan kami yang mengecek.
- Estimasi dihitung dalam hari kerja. Waktunya bisa bergeser saat libur nasional atau saat layanan sedang padat.