01
Apostille
Untuk dokumen yang akan dipakai di negara anggota Konvensi Apostille. Satu sertifikat dari Kementerian Hukum menggantikan legalisir berjenjang sampai kedutaan.
Konsultasi gratis lewat WhatsApp, Senin sampai Jumat 09.00 sampai 17.00, Sabtu 09.00 sampai 12.00 WIB
Tujuh layanan untuk dokumen yang akan dipakai di luar negeri. Setiap layanan punya halaman sendiri yang menjelaskan syarat, alur, dan estimasi waktunya.
01
Untuk dokumen yang akan dipakai di negara anggota Konvensi Apostille. Satu sertifikat dari Kementerian Hukum menggantikan legalisir berjenjang sampai kedutaan.
02
Surat keterangan catatan kepolisian tingkat pusat, yang biasa diminta untuk visa, kerja, dan studi di luar negeri.
03
Pengesahan tanda tangan pejabat di Kementerian Hukum, Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan Mahkamah Agung.
04
Tahap terakhir untuk negara di luar Konvensi Apostille, serta legalisasi, pengesahan fotokopi, dan waarmerking surat di notaris.
05
Terjemahan tersumpah dalam bahasa Inggris, Prancis, Jerman, Belanda, Arab, Mandarin, Vietnam, dan Portugis.
06
Pendampingan administratif untuk paspor elektronik express dan visa turis China.
Panduan singkat
Dokumen cukup diapostille di Kementerian Hukum.
ApostilleDokumen dilegalisir berjenjang di kementerian, lalu di kedutaan negara tujuan.
Legalisir KedutaanTerjemahkan dulu lewat penerjemah tersumpah, lalu lanjutkan ke apostille atau legalisir.
Penerjemah TersumpahKalau masih ragu, kirim foto dokumen dan sebutkan negara tujuannya lewat WhatsApp. Kami bantu menentukan jalurnya.
Tanyakan lewat WhatsApp. Kami jelaskan apakah dokumen tersebut bisa kami bantu urus.