Langsung ke konten

Konsultasi gratis lewat WhatsApp

Konsultasi Gratis
  • Senin sampai Jumat, 09.00 sampai 17.00 WIB
  • Sabtu, 09.00 sampai 12.00 WIB

Legalisir Kementerian dan Mahkamah Agung

Legalisir mengesahkan tanda tangan pejabat pada dokumen, tingkat demi tingkat. Kami mengurusnya di Kementerian Hukum, Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan Mahkamah Agung, sesuai urutan yang diminta negara tujuan.

Kepala pilar ionik dari batu putih pada fasad bangunan klasik

Apa itu legalisir berjenjang

Legalisir adalah pengesahan tanda tangan dan cap pejabat pada dokumen. Setiap instansi hanya mengesahkan tanda tangan pejabat di tingkat sebelumnya. Karena itu urutannya tidak bisa dilompati. Berkas yang diajukan ke instansi yang keliru biasanya dikembalikan dan harus diulang.

Sejak Oktober 2024, Kementerian Hukum dan HAM dipecah menjadi beberapa kementerian. Layanan legalisasi dan apostille kini berada di Kementerian Hukum. Banyak orang masih menyebutnya legalisir Kemenkumham.

Urutan legalisir

Untuk negara yang belum menjadi anggota Konvensi Apostille, urutannya umumnya seperti ini:

  1. Dokumen disahkan penerbitnya atau notaris, misalnya fotokopi ijazah yang dilegalisir kampus.
  2. Tanda tangan pejabat penerbit disahkan instansi pengesah, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Agama, atau Mahkamah Agung, tergantung jenis dokumennya.
  3. Kementerian Luar Negeri mengesahkan tanda tangan pejabat instansi pengesah.
  4. Kedutaan atau konsulat negara tujuan di Indonesia memberi legalisasi terakhir.

Untuk negara anggota Konvensi Apostille, dokumen cukup sampai apostille dari Kementerian Hukum. Tahap Kementerian Luar Negeri dan kedutaan tidak diperlukan.

Instansi mana untuk dokumen apa

Instansi Dokumen yang umum dilegalisir
Kementerian Hukum Akta dan surat yang disahkan notaris, dokumen dari instansi pemerintah, dan terjemahan penerjemah tersumpah
Kementerian Agama Buku nikah dari KUA, surat keterangan belum menikah, serta ijazah madrasah dan perguruan tinggi keagamaan
Mahkamah Agung Salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penetapan pengadilan, dan akta cerai
Kementerian Luar Negeri Dokumen yang sudah disahkan instansi di atas, sebelum dibawa ke kedutaan

Alur pengurusan

  1. Kirim foto dokumen dan sebutkan negara tujuannya.
  2. Kami menentukan instansi dan urutan yang tepat, lalu mengirim penawaran.
  3. Berkas diajukan ke setiap instansi sesuai urutan. Penanggung jawab mengabari Anda setiap kali satu tahap selesai.
  4. Dokumen dikirim ke alamat Anda, atau diteruskan ke legalisir kedutaan bila diperlukan.

Hal yang perlu diketahui

  • Kementerian Luar Negeri hanya memproses dokumen yang sudah disahkan instansi sebelumnya.
  • Terjemahan tersumpah biasanya ikut dilegalisir di Kementerian Hukum sebelum masuk tahap berikutnya.
  • Estimasi dihitung dalam hari kerja dan bisa bergeser saat libur nasional atau saat antrean instansi padat.

Pertanyaan umum

Seputar Legalisir Kementerian dan MA

Semua pertanyaan
Kenapa legalisir harus berjenjang?

Setiap instansi hanya bisa mengesahkan tanda tangan pejabat di tingkat sebelumnya. Kementerian Luar Negeri, misalnya, hanya memproses dokumen yang sudah disahkan kementerian lain.

Kapan dokumen perlu dilegalisir Kementerian Agama?

Untuk dokumen dari lembaga di bawah Kementerian Agama, seperti buku nikah dari KUA, surat keterangan belum menikah, dan ijazah madrasah atau perguruan tinggi keagamaan.

Kapan dokumen perlu dilegalisir Mahkamah Agung?

Untuk salinan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, penetapan pengadilan, dan akta cerai.

Apa beda legalisir notaris dan waarmerking?

Pada legalisasi, surat ditandatangani di hadapan notaris, dan notaris menjamin tanda tangan serta tanggalnya. Pada waarmerking, surat sudah ditandatangani sebelumnya, dan notaris hanya mencatat tanggal pendaftarannya.

Penjelasan lengkapnya ada di halaman notaris dan waarmerking.

Sering dibutuhkan bersama

Layanan terkait

Bola dunia antik berwarna cokelat dengan peta lama

Legalisir Kedutaan

Legalisasi terakhir dari kedutaan untuk negara yang belum menjadi anggota Konvensi Apostille.

Stempel kayu diletakkan di atas halaman dokumen hukum yang terbuka

Apostille

Pengesahan dari Kementerian Hukum agar dokumen diakui di negara anggota Konvensi Apostille.

Tangan memegang pena di atas lembar formulir

Notaris dan Waarmerking

Legalisasi tanda tangan, pengesahan fotokopi, dan waarmerking surat di kantor notaris.

Kirim foto dokumen, kami bantu cek jalurnya

Sebutkan dokumen dan negara tujuannya. Pengecekan awal tidak dikenai biaya.

WhatsApp