Legalisasi notaris
Legalisasi dipakai untuk surat yang belum ditandatangani. Para pihak menandatangani surat itu di hadapan notaris. Notaris memastikan identitas penanda tangan, lalu menjamin tanda tangan dan tanggalnya dengan mencatat surat di buku khusus. Dasarnya Pasal 15 ayat (2) huruf a UU Jabatan Notaris, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014.
Notaris juga bisa mengesahkan kecocokan fotokopi dengan dokumen aslinya. Layanan ini sering disebut legalisir fotokopi, dengan dasar Pasal 15 ayat (2) huruf d.
Waarmerking
Waarmerking dipakai untuk surat yang sudah ditandatangani sebelum dibawa ke notaris. Notaris hanya mendaftarkan surat itu di buku khusus dan mencatat tanggal pendaftarannya. Notaris tidak menjamin siapa yang menandatangani atau kapan surat itu ditandatangani. Dasarnya Pasal 15 ayat (2) huruf b UU Jabatan Notaris.
Perbedaan keduanya
| Hal | Legalisasi | Waarmerking |
|---|---|---|
| Waktu penandatanganan | Di hadapan notaris | Sebelum dibawa ke notaris |
| Kehadiran penanda tangan | Wajib hadir | Tidak perlu hadir |
| Yang dijamin notaris | Identitas penanda tangan, tanda tangan, dan tanggal | Tanggal surat didaftarkan |
| Contoh surat | Surat kuasa, surat pernyataan, atau perjanjian yang akan ditandatangani | Perjanjian atau surat pernyataan yang sudah ditandatangani |
Mana yang Anda butuhkan
Kalau surat belum ditandatangani dan semua penanda tangan bisa hadir, pilih legalisasi. Kalau surat sudah ditandatangani dan Anda hanya butuh bukti tanggal pendaftaran, waarmerking sudah cukup.
Untuk surat yang akan diapostille atau dipakai di luar negeri, tanyakan dulu jenis pengesahan yang diminta instansi tujuan. Kami juga bisa membantu mengeceknya.
Alur pengurusan
- Kirim foto surat dan jelaskan keperluannya.
- Kami menentukan jenis layanan notaris yang sesuai.
- Untuk legalisasi, kami mengatur jadwal penandatanganan di kantor notaris. Untuk waarmerking dan legalisir fotokopi, dokumen cukup diserahkan.
- Surat yang sudah dicatat notaris dikirim ke alamat Anda, atau diteruskan ke apostille bila diperlukan.