Paspor elektronik express
Paspor elektronik memakai chip yang menyimpan data pemegangnya. Jalur express memakai layanan percepatan di kantor imigrasi, sehingga paspor bisa selesai di hari yang sama. Kuota layanan ini terbatas setiap hari, dan ketersediaannya berbeda di tiap kantor imigrasi.
Masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun
Paspor 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, sesuai Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022. Di luar ketentuan itu, paspor berlaku 5 tahun.
Yang tetap Anda lakukan sendiri
- Datang ke kantor imigrasi untuk foto, perekaman sidik jari, dan wawancara. Tahap ini tidak bisa diwakilkan.
- Membawa dokumen asli, seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan paspor lama bila ada.
Pendaftaran permohonan dilakukan lewat aplikasi M-Paspor. Layanan percepatan umumnya untuk paspor baru atau penggantian paspor yang habis masa berlakunya. Ketentuan detailnya mengikuti kantor imigrasi yang dituju.
Yang kami bantu
- Mengecek kelengkapan dokumen sebelum jadwal kedatangan
- Membantu pendaftaran lewat aplikasi M-Paspor
- Mendampingi Anda di kantor imigrasi pada hari kedatangan
Visa turis China
Visa turis China, atau visa jenis L, dipakai untuk wisata dan kunjungan pribadi. Permohonannya diajukan lewat pusat layanan visa China, dan keputusannya sepenuhnya ada di otoritas China.
Berkas yang umumnya diminta
- Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan dan halaman kosong
- Pas foto sesuai ketentuan visa China
- Formulir permohonan visa yang diisi secara daring
- Bukti tiket pesawat pulang pergi
- Bukti pemesanan hotel atau surat undangan
Kewajiban perekaman sidik jari mengikuti kebijakan yang berlaku saat pengajuan. Kami mengecek ketentuan terbaru sebelum berkas diajukan.
Bebas visa transit
Sejak Juni 2025, WNI bisa masuk China tanpa visa sampai 240 jam, tetapi hanya untuk transit menuju negara ketiga dengan tiket lanjutan yang sudah terkonfirmasi. Perjalanan wisata dari Indonesia ke China lalu kembali ke Indonesia tetap memerlukan visa.
Hal yang perlu diketahui
- Estimasi visa dihitung sejak berkas lengkap diterima pusat layanan visa.
- Ajukan visa beberapa minggu sebelum tanggal berangkat, supaya masih ada waktu kalau diminta berkas tambahan.
- Paspor harus sudah terbit sebelum visa diajukan. Kalau masa berlaku paspor Anda hampir habis, urus paspornya lebih dulu.